Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah
Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Untuk UMKM
Salah satu lembaga pemerintah yang menyediakan bantuan dana bagi UKM adalah Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan. Lembaga yang berdasarkan asas kekeluargaan ini memang telah ada sejak akhir abad 18 yang memang diperuntukkan untuk membantu perekonomian rakyat.
Kesempatan Bantuan Pemerintah Untuk Wirausaha Pemula (UMKM)
Adapun persyaratannya adalah
Individu yang telah memiliki rintisan usaha produktif dan atau pelaku usaha yang telah memiliki potensi untuk mengembangkan usaha dan usahanya yang telah berjalan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun bisa dibuktikan dengan foto tempat usaha dari sisi jalan, tampak depan, dan ruangan dalam serta proses produksi apabila ada. Serta dokumen yang telah diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
Belum pernah menerima bantuan yang sejenis baik dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dokumen diuploud dalam bentuk PDF setelah ditanda tangani dengan ukuran file maksimal 3 MB.
Maksimal wirausaha pemula yang menerima bantuan berusia 45 tahun ketika mengajukan proposal.
Calon wirausaha pemula yang mengajukan proposal minimal telah mengenyam bangku SLTP atau sederajat yang bisa dibuktikan lewat ijazah yang dokumennya bisa diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
Telah memiliki legalitas usaha berupa izin usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat Keterangan domisili dari Kantor Kelurahan setempat
Para peserta juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dokumen yang kemudian diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 3MB.
Telah memiliki sertifikat pelatihan maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan atau Konsitusi atau lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Dokumen tersebut diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 Mb.
Calon yang mengajukan dana jua harus memiliki rekening tabungan aktif dari bank pemerintah misalnya BRI/BNI atau Mandiri yang sesuai dengan nama calon penerima bantuan. Dan dokumen di uploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.
Memiliki surat rekomendasi SKPD dari dinas atau kabupaten setempat yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. File diunggah dalam bentuk PDF maksimal ukuran 4 MB.
Telah memasukkan proposal usaha yang diajukan untuk menjadi peserta yang mendapatkan bantuan wirausaha pemula dalam bentuk PDF.
Telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Provinsi Setempat
0 comments:
Post a Comment