Manfaat Izin Usaha Bagi Pengusaha
Manfaat Izin Usaha Bagi Pengusaha UMKM
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, izin untuk UMKM hanya 1 lembar dan dapat diterbitkan hanya dalam 1 hari oleh kecamatan.
"Izinnya hanya 1 lembar dan 1 hari jadi, ngurusnya di kecamatan. Kita payung hukumnya Perpres 98 Tahun 2014," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Brahman Setyo.
Dengan selembar izin yang bisa selesai dalam sehari ini, UMKM bisa memperoleh 4 manfaat. Pertama adalah legalitas usaha, kemudian kemudahan untuk mendapatkan modal karena sudah legal, lalu akses untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan terakhir ialah kesempatan untuk memperoleh bantuan pemberdayaan dari pemerintah.
"Ada 4 manfaat, pertama UKM mendapat kepastian berusaha bahwa dia sudah legal. Kedua, akses pembiayaan dipermudah. Ketiga ada pendampingan. Keempat pemberdayaan," Braman menjelaskan.
Karena itu, Braman meminta para pengusaha UMKM untuk segera mengurus izin UMKM tersebut di kecamatan masing-masing supaya menjadi legal dan mendapat berbagai kemudahan.
Tetapi diakuinya, implementasi kemudahan perizinan untuk UMKM ini masih belum dapat terlaksana di semua daerah karena masih ada kepala daerah yang belum mengeluarkan aturan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan izin UMKM ke kecamatan. Dari 539 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, baru kurang lebih 150 yang sudah menerapkan izin 1 lembar dan 1 hari jadi untuk UMKM ini.
"Dari 539 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sekarang baru sekitar 150 bupati yang menerbitkan aturannya pendelegasian wewenang kepada camat dalam penerbitan izin UKM. Payung hukumnya di situ," dia mengungkapkan.
Pihaknya mengaku terus mendorong agar semua kepala daerah segera menerbitkan aturan turunan supaya UMKM di seluruh Indonesia mendapat kemudahan berusaha.
"Ini berjalan terus, setiap hari ada saja Bupati yang menerbitkan aturan untuk ini," pungkasnya.
Apa Saja Syarat Pembukaan Izin Usaha ? Cek disini
0 comments:
Post a Comment