Syarat Pembuatan Izin Usaha

Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha

Membuka usaha adalah salah satu ide berani yang perlu Anda perjuangkan. Jika sukses, maka bukan hanya Anda sendiri yang menikmatinya tapi juga orang lain termasuk karyawan yang bekerja dengan Anda. Namun, sebelum memulai kegiatan usaha, maka Anda memerlukan Surat Izin Usaha atau lengkapnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP yang berwujud dokumen adalah tanda bukti bahwa usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Anda juga bisa melakukan jenis kegiatan usaha apapun yang sesuai dengan izin SIUP Anda.


Jangan hanya karena bisnis Anda bersifat regional dan dengan skala kecil kemudian Anda tidak membuat Surat Izin Usaha Perdagangan ini. Pemegang SIUP tidak hanya mereka yang memiliki usaha skala besar bahkan sampai internasional namun untuk semua jenis atau pemiliki usaha. Sebelum lebih jauh tentang bagaimana mengurus SIUP ini, kiranya kita perlu melihat lebih jauh tentang jenis-jenis SIUP. Ada beberapa jenis SIUP yang wajib diketahui, dimana ini akan menentukan SIUP apa yang akan Anda buat.

SIUP dibagi menjadi 3 kategori yang dipilih berdasarkan jumlah modal yang dimiliki atau digunakan untuk usaha tersebut, yaitu;

SIUP Kecil, diberlakukan pada perusahaan kecil dengan modal yang digunakan dibawah atau sama dengan Rp 200 juta.

SIUP Menengah, diberlakukan pada perusahaan dengan modal antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

SIUP Besar, diberlakukan pada perusahaan dengan modal di atas Rp 500 juta.








Pengurusan SIUP

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, tidaklah terlalu sulit. Pasalnya, tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat izin usaha yang lain. SIUP dapat diminta atau dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Di daerah lain, bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu disingkat BP2T. Ketika Anda datang ke salah satu kantor tersebut, Anda akan disuruh untuk mengumpulkan administrasi atau berkas tertentu untuk memenuhi syarat administrasi.


Syarat-syarat administrasi untuk tiap jenis usaha bisa berbeda-beda. Sebaiknya, Anda menyebutkan dengan detail jenis usaha yang akan Anda buka bisa berupa PT, Koperasi, Perseorangan dan Perseroan Terbuka (Tbk), Semuanya memiliki persyaratan administrasi yang berbeda. Usai seluruh berkas atau dokumen administrasi terkumpul, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Ambil formulir pendaftaran

Formulir pendaftaran atau surat permohonan bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan terdekat atau ke Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun, jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, Anda bisa menitipkan kepada seseorang yang sudah Anda beri kuasa. Hanya saja, lebih baik datang sendiri untuk mengetahui seluru prosedur.

Isi formulir dan tandatangani

Setelah formulir didapatkan, tinggal diisi dan ditandatangani. Isi surat permohonan atau formulir pendaftaran sesuai dengan perintah. Isilah dengan data yang benar serta lengkap. Setelah itu, berilah materai pada formulir dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tandatangan di atas materai dilakukan oleh Pemiliki atau Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan. Usai diisi lengkap dan benar, fotokopi sebanyak 2 rangkap. Kemudian, formulir ini digabungkan dengan dokumen persyaratan pembuatan SIUP seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

Surat kuasa bermaterai diperlukan jika Anda memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus SIUP lantaran Anda tidak memiliki waktu untuk itu. Hal ini juga dibenarkan. Tinggal Anda pilih antara mengurus sendiri atau dikuasakan ke orang yang sudah Anda percaya.







Bayar biaya pembuatan SIUP

Untuk besaran tarif itu sendiri bisa berbeda-beda tergantung dari kabupaten atau kotamadya mana. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah untuk masih-masing wilayah. Jadi, setiap daerah memiliki besaran fee untuk pembuatan SIUP yang berbeda-beda.

Pengambilan SIUP

Usai semua sudah diserahkan ke petugas kantor dimana Anda membuat SIUP, biasanya, proses SIUP akan selesai dalam waktu 2 minggu. Petugas kantor akan menghubungi Anda untuk segera mengambil SIUP. Selamat, Anda sudah mendapatkan SIUP Anda.

Jika SIUP Anda sudah jadi, maka tak perlu khawatir lagi dengan perizinan dan hal lain yang berkaitan. Anda sekarang bisa fokus pada rencana untuk menghadirkan atau mendatangkan banyak konsumen. Marketing dan strategi bisnis lainnya bisa segera Anda terapkan.




SHARE ON:

Sudah saatnya usaha kreatif, yang selama ini berjualan dengan cara pasif menunggu pembeli datang atau berjualan dengan door to door harus meningkatkan transaksinya dengan pemasaran yang lebih up to date, melalui sistem on line.

    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment