Inilah Keuntungan Jika UMKM Punya Izin Usaha





   Kementerian Koperasi dan UKM mendorong sebanyak-banyak pelaku UKM memiliki izin usaha  setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” kata
Deputi bidang Restrukturisasi Kemenkop dan UKM, Yuana Sutiyowati Barnas, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, tujuan dari IUMK adalah memberi legalitas kepada pelaku usaha tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Proses penerbitan IUMK dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara pelaksana pemberian IUMK di daerah adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota, setelah lurah/kepala desa melakukan pendataan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya.

“Namun perlu diingat bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yuana.

Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Karimuddin menambahkan, legalitas dari IUMK yang dikeluarkan oleh camat setelah mendapat rekomendasi dari lurah/kepala desa merujuk pada terbitnya Perpres Nomor 98/2014 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2014 tentang pedoman pemberian izin untuk UMK, dan nota kesepahaman oleh tiga menteri yakni menteri dalam negeri, menteri koperasi dan UKM, dan menteri perdagangan.

“Dengan IUMK maka bapak dan ibu yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi khawatir pada satuan polisi pamongpraja yang kerap menjadi momok bagi para pedagang kakilima,” kata Karimuddin.

Sebelumnya Yuana dan jajarannya menggelar sosialiasi IUMK di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kepada 33.908 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha UMKM diharapkan mampu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK.






Kunjungi Terus http://umkmsaya.blogspot.co.id/ untuk update berita seputar UKM INDONESIA.



SHARE ON:

Sudah saatnya usaha kreatif, yang selama ini berjualan dengan cara pasif menunggu pembeli datang atau berjualan dengan door to door harus meningkatkan transaksinya dengan pemasaran yang lebih up to date, melalui sistem on line.

    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment